Sejarah Kota Palopo
Kota Palopo adalah sebuah kota di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif sejak 1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu yang kemudian berubah menjadi kota pada tahun 2002 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Pada awal berdirinya sebagai Kota Otonom, Palopo terdiri dari 4
Kecamatan dan 20 Kelurahan, Kemudian Pada tanggal 28 April 2005,
berdasarkan Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, dilaksanakan
pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan menjadi 9 Kecamatan dan 48
Kelurahan. Kota ini memiliki luas wilayah 155,19 km² dan berpenduduk sebanyak 120.748 jiwa. Kota Palopo ini dulunya bernama Ware yang dikenal dalam Epik La Galigo. Nama "Palopo" ini diperkirakan mulai digunakan sejak tahun 1604,
bersamaan dengan pembangunan masjid Jami' Tua. Kata "Palopo" ini
diambil dari dua kata bahasa Bugis-Luwu. Artinya yang pertama adalah
penganan ketan dan air gula merah dicampur. Arti yang kedua dari kata
Palo'po adalah memasukkan pasak ke dalam tiang bangunan. Dua kata ini
ada hubungannya dengan pembangunan dan penggunaan resmi masjid Jami' Tua
yang dibangun pada tahun 1604.
Struktur Tanah
Struktur lapisan dan jenis tanah serta batuan di Kota Palopo pada
umumnya terdiri dari 3 jenis batuan beku. Batuan metamorf dan batuan
vulkanik serta endapan alluvial yang hampir mendominasi seluruh wilayah
Kota Palopo.
Penyebaran jenis batuan dan struktur lapisan tanahnya mempunyai
kecenderungan batuan beku granit dan garbo serta beberapa intrusi batuan
lainnya. Kemudian dijumpai pula batuan beku yang merupakan jejak aliran
larva yang telah membeku yang bersusunan balastik hingga andesitik.
Batuan sedimen yang dijumpai meliputi batu gamping, batu pasir, untuk
mendukung pembangunan dan bangunan di kawasan Kota Palopo. Ketersediaan
tanah urugan, pasir serta batuan di wilayah Kota Palopo cukup tersedia
yang terhampar di beberapa sungai Battang, sungai Latuppa dan sungai
yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Kecamatan Lamasi atau Walenrang.
Geografis
Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan terletak pada 2.30 LS -
3.60 dan 120.20 BT - 120.80 BT dengan batas administratif sebagai
berikut :
Utara | Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu |
Selatan | Teluk Bone |
Barat | Kecamatan Walenrang dan kecamatan Bassesang Tempe Kabupaten Luwu |
Timur | Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar